Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda

Konferensi pers Polres Tegal pengungkapan kasus pembunuhan di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Sofia/RMOLJateng
Konferensi pers Polres Tegal pengungkapan kasus pembunuhan di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Sofia/RMOLJateng

Polres Tegal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.


Dalam keterangan Persnya pada Rabu (23/4) di Gedung Tantya Sudhirajati, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, mengungkapkan kronologi awal mula kejadian.

Korban bernama Ponirah binti Wajad, tewas ditempat setelah diserang pelaku berinisial MKH pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 16.15 WIB. Peristiwa tragis itu terjadi saat korban berjalan menuju rumah orang tuanya.

Menurut Kapolres, pelaku menyerang korban menggunakan golok karena dilatarbelakangi dendam pribadi. Saat korban mencoba kabur, ia terjatuh, lalu pelaku membacok leher korban hingga meninggal di tempat.

“Motifnya diduga karena pelaku merasa sakit hati atas kejadian lama yang melibatkan keluarga korban,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga hubungan baik dan menyelesaikan konflik secara damai demi terciptanya keamanan bersama.