Kepolisian Resor Sukoharjo ikut sosialisasi melarang penggunaan jebakan listrik di area sawah. Langkah antisipasi karena masih ditemukan kasus kematian orang terkena jebakan tikus beraliran listrik.
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
- Waspadai Provokator Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Latihan Sispamkota
Baca Juga
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginstruksikan, ke seluruh kepolisian sektor (polsek) hingga bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya," ujar AKBP Wahyu, Kamis (5/1).
Menurut Kapolres, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
"Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, upaya pembasmian hama tikus dengan efektif adalah "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus.
"Kami mohon pemahaman petani agar saling menjaga keselamatan bersama," ungkap Kapolres.
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
- Waspadai Provokator Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Latihan Sispamkota