Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Sukoharjo.
- Pakar Psikologi Minta Sekolah Ikut Pantau Kasus Siswi SMP Dihabisi Teman Kencan
- BBM Naik, Pengemudi Ojol dan Sopir Angkot Dapat Bansos Sembako dari Polres Sukoharjo
- Polres Sukoharjo dan Mantan Napiter Kajian Ramadhan Bersama
Baca Juga
Yakni 1 kasus curanmor di Kecamatan Grogol, 1 kasus Curanmor di Kecamatan Bulu, 1 kasus di kecamatan Sukoharjo, serta 2 kasus Curanmor di Kecamatan Mojolaban.
"Dalam satu bulan ini ada pengungkapan 5 kasus curanmor. keberhasilan pengungkapan 5 kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu implementasi dari Program Prioritas Kapolri, sesuai program 06 giat 024 aksi no 087, yaitu meningkatkan penegakan hukum kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat." Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (7/9/2021).
Salah satu kasus curanmor yang menonjol adalah di Bulakan, Sukoharjo. Pelakunya yakni, AS (31) dan B (20), yang telah mencuri motor milik Muhammad Syaifudin (25), saat tengah mancing dibawah Jembatan Serenan, Kelurahan Bulakan, Kabupaten Sukoharjo.
"Kejadiannya pada 28 Agustus 2021 dimana korban mancing dibawah Jembatan Serenan. Saat itu motor diparkir di bawah jembatan, sebelum dicuri oleh dua pelaku ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono.
Korban merupakan warga Dukuh Koripan RT 09/02, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang selama ini berdomisili di Jalan Diponegoro Kelurahan Joho, Sukoharjo. Sedangkan dua pelaku masing-masing AS (31), warga Dukuh Gajah RT 02/03, Desa Sedayu, Jumantono, Karanganyar dan B (20), warga Dukuh Banaran, Desa Grogol, Sukoharjo.
Kejadian berawal saat korban memancing pada pukul 06.45 WIB dan saat hendak pulang pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ sudah tidak ada di lokasi. Korban kemudian lapor polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor Thunder nopol AD 3397 UD.
"Saat itu, pelaku menggunakan kunci motor Thunder untuk menyalakan motor Vixion milik korban dan ternyata berhasil. Hingga motor kemudian dibawa kabur dan dititipkan di Pasar Cuplik, Sukoharjo,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula ketika mendapati motor korban dijual secara online dimana ciri-ciri motor tersebut sama dengan motor milik korban. Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu.
Saat itu, lanjut AKP Tarjono, petugas kemudian menginterogasi penjualnya (B), yang kemudian mengaku motor tersebut diperoleh dari membeli secara online dari pelaku AS. Bersama B, petugas kemudian mendatangi rumah AS dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku sendiri mengaku motor tersebut dijual seharga Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan motor kemudian digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk foya-foya.
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
- Waspadai Provokator Pemilu 2024, Polres Sukoharjo Latihan Sispamkota