Polres Sukoharjo Bekuk Dua Residivis Narkoba, Sita BB 5,5 Gram 

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diperiksa Penyidik Satreskoba Sukoharjo. Foto: Almira Nindya/RMOLJateng
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diperiksa Penyidik Satreskoba Sukoharjo. Foto: Almira Nindya/RMOLJateng

Dua residivis narkoba kembali berurusan dengan hukum. GD (42) warga Boyolali, dan RR (42) warga Grogol, Sukoharjo, ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, keduanya diamankan dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

"Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika. Pelaku GD pada tahun 2017 (dihukum-red) vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 (dihukum-red) vonis 7 bulan penjara," ungkap AKP Warsino.

Kedua pelaku ditahan saat Satres Narkoba Polres Sukoharjo sedang patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP, Satres Narkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.

“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku diinterogasi dan akhirnya mereka mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan narkoba jenis sabu,” terang AKP Warsino.

Selain menyita barang bukti satu paket sabu yang dilempar tadi, Satres Narkoba Polres Sukoharjo juga menyita satu paket sabu yang diselipkan pelaku di dalam helmnya. 

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari DIP (yang berada di dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO-red). Dimana rencananya narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.