Polres Salatiga dilaporkan telah mengamankan salah seorang terduga pelaku penipuan arisan online yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- Kepolisian Masih Selidiki Kasus Pembunuhan di Comal
- Karyawan Swasta Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Candi 2022
Baca Juga
Humas Polres Salatiga AKP Slamet Hari Trianto membenarkan penangkapan salah satu terduga pelaku penipuan arisan online tersebut.
"Mohon maaf, kami meneruskan keterangan Kasat Reskrim jika telah melakukan penahanan terhadap satu orang," kata AKP Hari, Kamis (23/9).
Selanjutnya, penyidik akan menahan terduga pelaku arisan online untuk 20 hari ke depan.
"Saat ini masih proses penyidikan, sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Yang pasti proses pengembangan," tandas AKP Hari.
Sementara dari informasi yang beredar di media sosial, pelaku yang diamankan Polres Salatiga diduga RS, bandar arisan online tersebut.
Wanita yang diduga sebagai pelaku utama dalam penipuan arisan online itu ditahan sejak Kamis dini hari.
Pelaku ditahan setelah sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
- Dermawan Asal Salatiga Ini Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Ratusan Paket Sembako
- Ratusan Kendaraan Non Esensial Dipaksa Putar Balik di Exit Tol Tingkir