Polres Salatiga Ringkus Pemakai Hingga Pengedar Narkoba

Jajaran Satnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap tujuh tersangka narkoba di tempat terpisah di wilayah hukum Polres Salatiga.


Adapun peran ke tujuh tersangka, dengan peran beragam mulai dari pengedar hingga pemakai. 

Salah satu tujuh tersangka BSW (23) merupakan lulusan SMK yang berdomisili di Perengsari Kutowinangun Lor, Tingkir Kota Salatiga. 

"Dari tangan pelaku, kita amankan di kawasan Ledok, Argomulyo, Salatiga berupa satu paket daun, biji dan batang ganja kering dibungkus kertas warna coklat seberat 4,83 gram," ujat Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, ada juga satu buah puntung rokok bekas pakai diduga campuran tembakau dan ganja dibungkus kertas warna putih serta satu buah HP merk Samsung S9, chassing warna Ungu berikut Simcardnya.

Paket daun, biji dan batang ganja kering, lanjut Kapolres, dibungkus pelaku dengan menggunakan kertas warna coklat. 

Kemudian, dibungkus lagi dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam bekas rokok gudang garam Surya 12 warna merah.seberat 5.03 gram. 

"Barang bukti dari ketujuh tersangka  sangat bervariatif. Mulai dari daun, biji dan batang Ganja kering, pil Yarindu, hingga sabu," tandas Kapolres. 

Ditengah gelar Jumpa Pers Kapolres mengatakan, ke tujuh orang tersangka barang haram beserta barang bukti ditunjukkan di hadapan wartawan. 

Beberapa tersangka barang haram, diantaranya Ahmad David Syarifuddin alias Sincan (27) seorang buruh harian lepas warga Jangkungan Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Kota Salatiga yang sehari-harinya, Kost  di Jalan Abiyoso RT. 006 RW. 001  Kel. Dukuh Kec. Sidomukti Kota Salatiga .   

"Dari tangan Sincan ditemukan obat / pil Yarindu sebanyak 100 butir dan ganja  seberat 0,56 gram. Saat Sincan di tangkap di kos-kosannya, petugas juga mengamankan satu buah tas pinggang kain warna hitam di dalamnya berisi satu buah bungkus bekas rokok di dalamnya terdapat 10 plastik klip warna bening," kata Kapolres. 

Ia mengungkapkan, masing-masing plastik klip berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” (biasa disebut Yarindu), satu linting ganja, satu pack cigarette serta satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 105.000,-. 

Ada juga, Setiawan Adi Nugroho (44), warga Jalan Gunungsari Kel. Kutowinangun Lor Kec. Tingkir Kota Salatiga. 

Pelaku di tangkap dengan BB satu buah plastik klip warna bening didalamnya berisi sembilan paket sabu dalam plastik klip warna bening masing-masing dimasukkan kedalam potongan sedotan warna putih, dilakban warna hitam.

"Berat kotor sabu yang kita amankan 11.60 gram," ucap Kapolres. 

Tak hanya satu tempat. Pelaku juga menyimpan dalam beberapa tempat terpisah seperti plastik bekas bungkus biskuit berisi paket Sabu dalam plastik klip warna bening dibungkus kertas tisue warna putih, dilakban warna hitam dengan berat kotor 3.62 gram, satu buah bekas bungkus rokok berisi 1.70 gram, satu buah pivet kaca bening yang masih terdapat sisa sabu. 

"Sehingga total barang bukti sabu  dari tangan Setiawan 16.92 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)  Subsider Pasal 112  ayat (2) UU RI  No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya. 

Untuk "kelas" pengedar, Satnarkoba juga menangkap M Fill Ard As'ad Basjir warga Jalan Pungkur Sari Salatiga dengan barang bukti shabu total 0,69 gram. 

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal Tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 5 (Lima) tahun maximal 20 (Dua Puluh) tahun dan denda 1 miliar sampai 10 milyar.