Polres Salatiga Ringkus Kawanan Pencuri Mobil

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di tempat parkir pinggir jalan Pasar Blauran Jalan Taman Pahlawan Kecematan Tingkir Kota Salatiga, Jumat (27/7).


Penangkapan pelaku bermula adanya laporan kalau mobil Xenia All New, tahun 2013 Nopol H 9497 OY warna putih, Kamis siang sekira pukul 14.30 WIB dibawa kabur oleh seorang sales berinisial S, warga Jebres Surakarta, yang bekerja di salah satu perusahaan rokok ternama.

S yang bekerjasama dengan AGP, warga Banjarsari Surakarta, membawa kabur mobil tersebut dengan menggunakan kunci palsu/duplikat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Bedasarkan laporan dari Benyamin AS, warga Semarang Utara, Unit IV dan Unit Resmob Sat Reksrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam melalui pelaku S, untuk mengetahui keberadaan AGP yang berhasil membawa kabur mobil Xenia All New, berisi 900 bungkus rokok dari berbagai merk.

Setelah Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku AGP, malam harinya sekitar pukul 00.00 WIB, Unit Resmob berhasil membekuk AGP di tempat kostnya daerah Boyolali, beserta mobil Xenia dan 900 bungkus rokok yang belum sempat terjual.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Aris Munandar membenarkan bahwa telah mengungkap kasus pencurian mobil Xenia yang berisi 900 bungkus rokok dari berbagai merk.

Unit IV dan Unit Resmob Sat Reskrim berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mobil Xenia yang berisi 900 bungkus rokok, mereka ada peran masing-masing, pelaku S perannya memarkirkan mobil Xenia tersebut di pinggir jalan Pasar Blauran, sedangkan pelaku AGP yang mengambil dan membawa mobil tersebut dengan cara menggunakan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kendal ini kepada

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.