Polres Salatiga Musnahkan 357 Knalpot Brong dan 3477 Botol Miras

Sebanyak 357 knalpot brong, 3477 botol miras, 129,5 liter minuman keras tradisional tuak dan ciu serta knalpot brong dimusnahkan di Jalan Pintu Masuk Mapolres Salatiga, Jumat (22/12). RMOL Jateng
Sebanyak 357 knalpot brong, 3477 botol miras, 129,5 liter minuman keras tradisional tuak dan ciu serta knalpot brong dimusnahkan di Jalan Pintu Masuk Mapolres Salatiga, Jumat (22/12). RMOL Jateng

Polres Salatiga memusnahkan 357 knalpot brong, 3477 botol minuman keras (miras), 129,5 liter minuman keras tradisional tuak dan ciu di Jalan Pintu Masuk Mapolres Salatiga, Jumat (22/12).


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, seluruh miras disita dan dimusnahkan merupakan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Total 3.477 botol miras berbagai merek berhasil disita selama pelaksanaan KRYD dan 129,5 liter miras tradisional berupa tuak dan ciu. Begitu juga knalpot brong merupakan hasil penindakan petugas Satlantas Polres Salatiga," ungkap dia.

Dia mengatakan, penjaringan miras dan knalpot brong sebagai upaya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sehingga masyarakat dapat merayakan Perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dengan rasa aman dan nyaman.

Dia menilai, miras merupakan pemicu timbulnya berbagai tindak pidana.

Ia berharap, masyarakat dapat khusuk menjalankan ibadah Natal 2023 dan merasa merasa aman dan nyaman saat merayakan Tahun Baru 2024.

Wuri Pujiastuti Sekda Kota Salatiga mengaprasiasi tindakan tegas Jajaran Polres Salatiga dalam menindak peredaran miras dan knalpot brong.

“Hal ini tentunya merupakan dukungan guna mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota sejuk dan Tertoleran Se Indonesia," kata dia.