Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial.
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB
- Polres Tegal Kembalikan Motor Curian
- Tak Kenakan Helm, Pengendara Motor 'Disanksi' Baca Alfatihah
Baca Juga
Dalam rekaman yang tersebar, tampak dua anak sekolah dasar menangis histeris setelah sepeda motor yang mereka kendarai dirampas paksa oleh seorang pria dewasa.
Kapolres Purbalingga AKBP Polisi Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (24/3) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.
Saat kejadian, umat Muslim tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. "Kasus ini cukup menyita perhatian publik karena videonya viral. Kami langsung membentuk tim untuk mengusutnya," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4).
Menurut Kapolres, pelaku diketahui berpura-pura meminta tumpangan kepada dua anak SD yang sedang mengendarai sepeda motor. Ia kemudian meminta diantar ke sebuah lokasi, sebelum akhirnya melancarkan aksinya dengan kekerasan fisik dan membawa kabur kendaraan korban.
Dikatakannya, pelaku begal yaitu Ali Frianto (36) warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil melacak identitas pelaku dan menemukan sepeda motor korban yang telah dijual di Bandung.
"Proses pengungkapan butuh waktu hampir sebulan karena pelaku sempat menjual barang bukti ke luar kota," kata Akbar.
Motif pelaku, kata Kapolres, berkaitan dengan kesulitan ekonomi menjelang Lebaran. Sepeda motor Honda Beat milik korban dijual seharga Rp3 juta di Bandung. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi daring.
"Ini jadi keprihatinan bersama, karena pelaku nekat berbuat kriminal demi judi online," ujar Kapolres.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat membawa kendaraan bermotor.
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB
- Sempat Diburon, Komplotan Penipu Berhasil Ditangkap Polres Boyolali
- Polres Tegal Kembalikan Motor Curian