Polres Pemalang Ringkus Dua Sindikat Maling Knalpot

Ilustrasi
Ilustrasi

Dua orang tersangka berinisial HA (20) dan N (19), yang diduga melakukan pencurian knalpot sepeda motor di tangkap polisi di dalam sebuah bengkel di Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Pemalang, Minggu (9/3) malam.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kedua tersangka adalah warga Kecamatan Taman, Pemalang.

"Kedua tersangka melakukan aksinya, ketika bengkel sudah tutup dan pemiliknya sudah berada di rumah," kata Kapolres Pemalang.

Pada saat kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, sejumlah warga di sekitar bengkel melihat langsung aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka.

"Kemudian warga tersebut bergegas menghubungi pemilik bengkel, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang," jelas Kapolres Pemalang.

Setelah menerima laporan, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya bersama warga langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para tersangka pencurian knalpot tersebut.

"Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil diamankan di dekat simpang empat Kelurahan Beji, Taman," kata Kapolres Pemalang.

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti knalpot hasil curian.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Pemalang.