Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual. Saat ini, penindakan pelanggaran lalu lintas polres Pemalang melalui electronic traffict law enforcement (ETLE).
- Lapak PKL dan Karaoke Liar di Kawasan Tanjung Emas Ditargetkan Bersih Hingga Tengah Tahun
- Masuk Detensi, WNA Tiongkok Yang Ditangkap Di Batang Segera Dideportasi
- Keberangkatan Jemaah Haji Kota Pekalongan Diwarnai Isak Tangis
Baca Juga
"Penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas,"kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Prevoost, Jumat (28/10).
Ia mengatakan hal itu sesuai instruksi Kapolri. ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Kasat Lantas mengatakan, tilang ETLE statis diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.
“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kasat Lantas.
Selain tilang ETLE statis, AKP M. Reidwan Prevoost mengatakan, Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.
“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” kata Kasat Lantas.
Ia mengatakan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.
“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” jelasnya.
- Patroli di Kawasan Wisata, Polres Tegal Pastikan Lalin Lancar
- Pikada 2024: Ischak Maulana Rohman Resmi Daftar Bacabup Tegal Melalui PKB
- Proyek Kabel Bawah Tanah di Semarang Ditarget Selesai September