Polres Pemalang Bekuk Sindikat Pencuri Minimarket Di Wilayah Jateng-Jabar

Polres Pemalang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian minimarket. RMOL Jateng
Polres Pemalang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian minimarket. RMOL Jateng

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap sindikat pencuri spesialis minimarket. Para pelaku ternyata beraksi di beberapa minimarket di Jawa Tengah dan Jawa Barat.


Hal itu disampaikan Kapolres Pemalang, Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Tribrata Polres Pemalang.

"Kami telah mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama. Mereka tidak hanya beroperasi di Pemalang tetapi juga telah melakukan pencurian di Cilacap, Grobogan, dan Cirebon,"katanya, Senin (22/4).

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah M (41) asal Kota Palembang, serta A (38) dan H (38) dari Lampung.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang tidak kenal lelah dan bantuan informasi dari masyarakat," tambah Kapolres.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, dimana polisi menemukan barang bukti yang signifikan. 

"Barang bukti yang kami amankan termasuk perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas, yang kami duga kuat merupakan hasil dari pencurian tersebut," jelas Kapolres.

Kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan minimarket di Desa Sewaka menemukan pintu gerbang yang terbuka dan gembok yang rusak pada pagi hari. 

"Saya terkejut melihat kondisi toko. Semua barang berantakan dan banyak yang hilang," ujar karyawan tersebut.

Polisi menduga bahwa para tersangka menggunakan linggis untuk membuka paksa pintu gerbang. Pihaknya masih mengejar satu tersangka lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Minimarket yang berada di Jalan Letjend DI Panjaitan, Sewaka, Pemalang, diperkirakan mengalami kerugian hingga 25 juta rupiah.

"Kami akan terus bekerja untuk memastikan keadilan bagi pemilik usaha yang dirugikan," tutur Kapolres.

Para tersangka kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.