Satreskrim Polres Pemalang membekuk pengedar uang palsu dengan modus Cash On Delivery (COD) beli ponsel. Tersangka berinisial S (42) meripakan warga Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
- Polres Pemalang Terapkan Tilang Manual, Mulai Cegat Truk Odol hingga Balap Liar
- Tak Lagi Kebanjiran, Kapolres Pemalang Sudah Bisa Tempati Bangunan Baru Rumdin
- Menerobos Palang, Kakek di Pemalang Nyaris Tewas Tertabrak Kereta
Baca Juga
"Tersangka menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 11 lembar untuk membeli ponsel dari saksi David Setiawan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11).
Saat itu David tidak tahu bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu. Saksi lalu menggunakan sebagian uang palsu untuk membeli ponsel baru.
David lalu membeli ponsel secara Cash On Delivery (COD) dengan pelapor Saiful Ahmad (24). ia membeli ponsel dengan harga Rp 660 ribu.
"Saksi Saiful ternyata sadar bahwa uang seratusan ribunya palsu. Lalu pelapor mengajak saksi untuk bertemu kembali," tutur AKBP Ari Wibowo.
David lalu menceritakan perihal uang tersebut. Kemudian Saiful berinisiatif melapor ke Polres Pemalang.
Kapolres menambahkan, tersangka S pun langsung dibekuk di rumahnya di desa Belik, kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
"Di sana kami menemukan lagi uang palsu 20 lembar. Jadi total yang palsu yang diamankan 31 lembar," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 (2) ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya terima uang itu dari teman asal Bekasi. Totalnya 3,5 juta. Dan saya sejak awal tahu kalau itu uang palsu," ucapnya.
S mengaku bahwa dijanjikan bayaran Rp 500 ribu jika berhasil menghabiskan uang palsu. Namun, baru satu kali digunakan, ia langsung tertangkap.
- Polres Pemalang Cegah Euforia Warga Berlebihan di Malam Takbir
- Intensifkan Personil, Polres Pemalang Berikan Rasa Aman di Hari Raya Nyepi
- Personil Polres Pemalang Selamatkan Anak Tersesat