Satreskrim Polres Pemalang membekuk pelaku pemerasan serta penipuan bermodus menyamar jadi debt collector. Para pelaku menggunakan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK) palsu.
- Rotasi, Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pemalang Diganti
- Sambangi Nelayan, Satpolairud Pemalang Cek Kelengkapan Melaut
- Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka, Polres Pemalang Ungkap Hubungan dengan Korban
Baca Juga
Dua tersangka berinisial DP (28) dan IW (31). Modusnya, para pelaku mengaku debt collector kemudian mengambil sepeda motor pelaku. Keduanya merupakan residivis.
"Dari hasil pendalaman, kedua pelaku beraksi dengan dua orang lainnya yaitu Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers digelar di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (2/3).
Peristiwa bermula saat korban Rizki Tinawati bersama temannya, hendak pergi isoma dengan mengendarai sepeda motor. Korban adalah siswa SMK 1 Warureja sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang.
"Ketika hendak pergi isoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr. X yang mengaku dari pihak leasing," jelasnya.
Kemudian, DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R tidak membayar setoran kredit selama tiga tahun. Lalu juga menggunakan pelat nomor palsu.
Selanjutnya, para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban. Lalu pelaku memboncengkan korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing. Para tersangka justru memboncengkan korban ke ruko kosong di Pemalang.
"Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu," tambahnya.
Lalu, para korban kembali ke kantor Disdukcapil Pemalang naik ojek online.
Kapolres Pemalang menambahkan, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.Sepeda motor milik korban R dijual para tersangka di Pekalongan seharga Rp2,6 juta.
"Kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X. Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- Rotasi, Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pemalang Diganti
- Sambangi Nelayan, Satpolairud Pemalang Cek Kelengkapan Melaut
- Bekuk Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka, Polres Pemalang Ungkap Hubungan dengan Korban