Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu Facebook.
- Seorang Petugas Parkir Di Tlogosari Dibacok Pembeli Yang Tak Terima Ditegur
- Cari Bukti Suap Wahid Husein, KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2025
Baca Juga
"Modus menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial Facebook," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (2/3).
Ia menyebut pengungkapan kasus itu pada Jumat (25/2) dengan tersangka berinisial AJ, perempuan, warga Kota Pekalongan. Kemudian, Minggu (27/2) dengan tersangka MAG.
AKBP Arief menyebut untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk di sebuah rumah sakit swasta. Barang bukti yang disita berupa upal senilai Rp 78.250.000. Pecahan Rp 100 ribu.
Gofur menjual upal dengan nilai satu banding tiga. Misalnya, upal Rp 3 juta dihargai Rp 1 juta.
Tersangka Gofur mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
"Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang, " kata Kapolres.
Lalu, tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan itu membeli upal melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.
"Saya belajar meniru dari YouTube. Buat kebutuhan sehari-hari. Sudah dapat untung Rp 5 juta," kata tersangka, Gofur.
- Tiga Mayat Ditemukan di Sungai Pekalongan, Diduga Korban Penggerebekan Sabung Ayam
- Empat Anggota Polres Pekalongan Ditabrak Mobil Saat Jalan Sehat
- Polres Pekalongan Bagi 300 Paket Bansos untuk Ponpes dan Gereja