Polres Pekalongan Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu yang Beraksi di Facebook

Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu Facebook.


"Modus menawarkan (jual beli) upal melalui media sosial Facebook," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Rabu (2/3).

Ia menyebut pengungkapan kasus itu pada Jumat (25/2) dengan tersangka berinisial AJ, perempuan, warga Kota Pekalongan.  Kemudian, Minggu (27/2) dengan tersangka MAG.

AKBP Arief menyebut untuk tersangka MAG alias Gofur dibekuk di sebuah rumah sakit swasta. Barang bukti yang disita berupa upal senilai Rp  78.250.000. Pecahan Rp 100 ribu.

Gofur menjual upal dengan nilai satu banding tiga. Misalnya, upal Rp 3 juta dihargai Rp 1 juta.

Tersangka Gofur mengaku bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan upal. Pihak kepolisian juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang, " kata Kapolres.

Lalu, tersangka AJ mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta. Warga Kota Pekalongan itu membeli upal melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Kedua tersangka melanggar UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar.

"Saya belajar meniru dari YouTube. Buat kebutuhan sehari-hari. Sudah dapat untung Rp 5 juta," kata tersangka, Gofur.