Enam pedagang obat mercon diamankan di Polres Magelang Kota. Juga menyita 18,5 kilogram obat atau serbuk bahan membuat petasan yang siap diedarkan.
- Korupsi Makin Kompleks, Alex Marwata Akui KPK Tak Cukup Kuat
- Gelar Operasi Lalu Lintas Kala Gangster Makin Merajalela, Polrestabes Semarang Bakal Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
- Polres Karanganyar: Mengamankan 60 Sepeda Motor Dengan Knalpot Brong Yang Terjaring Razia
Baca Juga
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyebut 6 tersangka yang diringkus. Yakni, HTW (24), FAP (18), dan JI (19), ketiganya warga Sleman, DI Yogyakarta. Lalu AM (20), warga Windusari, KA (19) dan AR (21) warga Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Dari hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” ungkap AKBP Herlina, dalam Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Rabu (27/3).
Tersangka FAP (18), mengaku baru saja membeli obat mercon secara online. Bersama 2 tersangka lain, berjualan obat mercon karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan.
“Kita bersyukur dapat mengamankan mereka pada saat baru beli dari online. Jadi belum sempat diedarkan,” imbuh Herlina.
Menurut kapolres, dari 6 tersangka, petugas mengamankan bubuk obat petasan seberat 18,5 kilogram. “Obat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp 30.000 per ons,” ujarnya.
Para tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. "Ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Herlina.
- Dua DPO Kasus Illegal Logging, Serahkan Diri ke Kejari Grobogan
- Kanwil Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Investigasi Selidiki Video Dugaan Asusila Napi di Lapas
- Pangdam Mayjen TNI Tandyo Budi: Wujudkan Pemilu Aman dan Damai