Polres Larang Peredaran Petasan dan Miras Jelang Ramadhan

Polres Grobogan melarang masyarakat menyalakan petasan saat bulan suci Ramadhan. Polres Grobogan tidak segan melakukan proses hukum jika ada masyarakat menyalakan, menyimpan dan memperdagangkan petasan.


Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya saat mengumpulkan seluruh anggota Bhabinkamtibmas di lapangan Sanika Satyawada, Polres Grobogan, Senin (13/3). 

Mereka menjadi ujung tombak kepolisian langsung berhadapan dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas diharapkan mampu memberikan imbauan langsung sehingga tercipta situasi kondusif. 

Wakapolres Grobogan mengatakan, ledakan petasan dapat merugikan dan berdampak pada banyak orang, bahkan menimbulkan adanya korban jiwa. Terlebih, jika ledakan petasan itu terjadi dalam jumlah besar.

"Petasan sangat bahaya. Kami tidak ingin ada korban karena petasan. Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Grobogan, tidak ada yang menyalakan petasan, menyimpan petasan dan memperdagangkan petasan," pinta Kompol Gali Atmajaya.

Wakapolres Grobogan juga mengimbau pada Bhabinkamtibmas agar tidak ada peredaran miras selama bulan suci ramadhan.

Pihaknya juga memerintahkan polsek jajaran Polres Grobogan untuk gencar melakukan operasi miras besar besaran di Kabupaten Grobogan. 

"Hormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jangan ada peredaran miras jenis apapun saat bulan bulan Ramadhan," pungkasnya.