Polres Kudus Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka Pengeroyokan di Malam Takbir

Sejumlah pelaku pengeroyokan berujung kematian saat malam takbiran ditangkap aparat Polres Kudus. Pelaku yang dihadirkan hanya lima, karena tiga lainnya masih dibawah umur. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng
Sejumlah pelaku pengeroyokan berujung kematian saat malam takbiran ditangkap aparat Polres Kudus. Pelaku yang dihadirkan hanya lima, karena tiga lainnya masih dibawah umur. Arif Edy Purnomo/RMOLJateng

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, pada malam takbir, Selasa (9/4). Ironisnya, tiga diantaranya masih anak-anak.

Kapolres Kudus melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha dalam konferensi persnya di Mapolres Kudus, Selasa (16/4) mengatakan, kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban, Sufarkan meninggal dunia ini berawal saat pawai ogoh-ogoh bersamaan malam takbiran di Desa Undaan Tengah. 

Kala itu, kendaraan yang mengangkut sound sistem milik warga Gang 2 Undaan Tengah mogok di jalan raya Kudus-Purwodadi, atau tepatnya di depan rumah Kepala Desa Undaan Tengah.

Kemudian kendaraan yang mengangkut ogoh-ogoh miliki warga Gang 4 melintasi kendaraan yang mogok tersebut. Namun bersamaan itu, ogoh-ogoh milik warga Gang 4 menyenggol ogoh-ogoh dari Gang 2 dan anak-anak di tepian jalan.

“Dari situ, akhirnya terjadi keributan sesaat. Personel yang bertugas langsung melerai, begitu pula dibantu warga sekitar yang melihat kejadian itu,”  terang Wakapolres Kompol Satya.

Dalam tragedi yang berlangsung cepat itu, korban sempat merasa tidak sakit dan memilih pulang ke rumahnya karena merasa tidak enak badan.

Namun, karena tak kunjung membaik, korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sayang, kondisi kesehatan korban semakin memburuk hingga kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Kudus.

Saat berada di rumah sakit, korban meninggal dunia usai 4 jam dari aksi pengeroyokan.

Dari hasil visum, kata Kompol Satya, korban menderita luka lebam di tubuhnya. Selain itu, terjadi pembengkakan di bagian belakang kepala korban.

Setelah adanya peristiwa tersebut, jajaran Polres Kudus langsung sigap melakukan olah tempat kejadian perkara. Di TKP, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkan delapan orang pelaku atas kasus tersebut.

Para pelaku merupakan warga dari Desa Undaan Tengah. Mereka terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 orang di bawah umur. Untuk pelaku dewasa berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA.

Sementara itu, dari keterangan para pelaku, korban sempat dipukuli dan dikeroyok. Saat tubuh korban terjatuh, para pelaku juga memukul korban. Dugaan sementara, korban meninggal akibat benturan benda tumpul.

Kompol Satya mengakui, selama ini wilayah Undaan Tengah belum pernah ada tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa seperti yang terjadi seminggu lalu.

“Terlebih, 60 persen warga Undaan Tengah masih berhubungan saudara, sehingga kecil kemungkinan mereka berselisih hingga tawuran,” terangnya.

Sedangkan motif pengeroyokan itu, Wakpolres mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun untuk dugaan adanya pengaruh minuman keras atau bermusuhan, semuanya masih didalami polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka hingga membuat korban meninggal dunia, para pelaku diancam penyidik Polres Kudus dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.