Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus mengamankan pelaku yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
- Polwan Polres Blora Komitmen Sukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19
- Upaya PT BPR BKK Blora dalam Membantu PKL Melewati Masa PPKM, Bagi Ratusan Paket Sembako
- Geger, Warga Randublatung Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Hutan
Baca Juga
Tersangka berinisial AAF (24) merupakan warga Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Ia diringkus polisi saat berada di traffic light dekat Hotel Griptha pada Selasa (22/3/2022).
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
"Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa penyimpan dan pengedar uang palsu tersebut berada di Trafic Light dekat Hotel Griptha turut Desa Jati Wetan, Jati. Dari situ kemudian tim menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan,” terang Kapolres, Rabu (23/3/2022).
Dalam penyergapan tersebut lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan 300 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan.
“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan. Tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Polres Kudus," tambah Kapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Agustinus David, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHPidana.
“Bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” pungkas David.
- Tidak Transparan dan Banyak Kecurangan, Pengisian Perangkat Desa di Blora Ditunda
- PKL di Blora Tuntut Bisa Berjualan di Malam Pergantian Tahun
- Melongok Ritual Warga Tionghoa Blora, Gelar Ritual Masak Minyak Obat