Polres Kendal Bekuk Kawanan Pencuri 19 Ribu Dus Teh Kemasan

Polres Kendal berhasil meringkus kawanan pembobol gudang di kecamatan Boja Kendal, Kamis (30/1/2020).


Komplotan ini bekerja sama dengan sopir gudang dan mantan satpam gudang PT Trisumber Lintas Nusantara.

Kawanan ini membobol gudang PT Trisumber Lintas Nusantara sejak September hingga November 2019 dengan total kerugian mencapai Rp350 juta. Tidak tanggung-tanggung total minuman yang dikuras berjumlah 19 ribu dus minuman teh kemasan.

Kawanan pembobol gudang ini terbilang rapi dalam melakukan aksinya. Aksinya membobol gudang dilakukan berkali-kali bahkan dalam seminggu kawanan pembobol gudang ini bisa beraksi tiga kali tanpa diketahui oleh penjaga malam.

Saat melakukan aksinya, kawanan pembobol gudang ini selalu bekerjasama dengan penjaga malam dan sopir serta karyawan gudang, sehingga aksinya yang dilakukan berulang-ulang tidak akan diketahui.

Aksi pencurian dan pembobolan gudang minuman kemasan ini mulai terkuak, saat manajer area Jawa Tengah menerima audit ada selisih kekuangan stok barang.

Empat kawanan yang diringkus yakni  Eko Susanto, sopir perusahaan, Dwi Riya Andriyanto, kernet truk pengirim, Suranto pernah bekerja sebagai penjaga malam dan Rohim warga Singorojo Kendal.

Tersangka, Eko Susanto, mengaku, saat beraksi dengan menggunakan tangga dan masuk ke dalam gudang. Barang yang diambil tidak banyak dan terus dilakukan hingga berjalan tiga bulan sampai 17 kali.

"Kami sudah melakukan aksi sebanyak 17 kali dalam tiga bulan. Barang yang dicuri dari gudang kemudian dijual eceran dengan harga lebih murah ke pasar-pasar tradisional. Kami jual Rp 12 ribu," katanya.

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP, Ali Wardana, mengatakan modus yang dilakukan masuk ke dalam gudang dengan bantuan karyawan perusahaan.

"Total kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp350 juta dengan jumlah minuman kemasan yang diambil selama tiga bulan beraksi sebanyak 19 ribu dus minuman kemasan," katanya.

Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk pengembangan selanjutnya.

"Keempat tersangka kawanan pembobol gudang ini bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.