Polres Grobogan Luncurkan 19 Kampung Tangguh TPPO

Polres Grobogan meluncurkan 19 kampung tangguh Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Grobogan, Kamis (20/7).


Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, TPPO merupakan kejahatan perdagangan manusia dengan berbagai siasat. Hal ini bertujuan mengeksploitasi orang sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dengan sasaran utama wanita dan anak.

“Dengan adanya kampung tangguh ini, masyarakat yang akan menjadi pekerja migran diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sehingga keberangkatannya dapat dipastikan melalui jalur prosedural,” kata Kapolres Grobogan. 

Dia menjelaskan, perdagangan manusia terjadi korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan di luar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku.

Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, namun apapun itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia.

Dia menerangkan, kehadiran Satgas TPPO mengingat tingginya jumlah warga Grobogan menjadi pekerja migran.

“Ke depan, kampung tangguh di wilayah Kabupaten Grobogan ini akan diperbanyak. Posko kampung tangguh, juga dimodernisasi dengan sistem online sehingga dapat menjangkau warga Grobogan yang menjadi pekerja migran di luar negeri,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, pembentukan kampung tangguh anti perdagangan orang adalah cara-cara tepat mengantisipasi terjadinya praktek non prosedural atau illegal.

“Harapan kita bersama, tentunya kedepan tidak ada lagi warga masyarakat khususnya di Kabupaten Grobogan yang menjadi korban penipuan ataupun korban perdagangan orang,” pungkasnya.