Polres Grobogan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Curanmor

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmaja saat menggelar konferensi Pers di Aula Polres Grobogan, Jumat (25/10) siang.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmaja saat menggelar konferensi Pers di Aula Polres Grobogan, Jumat (25/10) siang.

Satreskrim Polres Grobogan berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Grobogan, mereka berinisial TW, AF, dan YA.


Polres Grobogan juga masih memburu satu tersangka curanmor berinisial SA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, AF dan YA merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak. Sementara, TW adalah warga Kecamatan Penawangan, Grobogan.

”Kami mengamankan tiga orang tersangka, atas nama TW, AF, dan YA. Kemudian satu orang masih DPO. Mereka beraksi melakukan curanmor di beberapa lokasi kejadian,” terang Gali, Jumat (25/10) siang. 

Lokasi yang menjadi target sasaran antara lain wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Mereka umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

”Baik di garasi, ataupun di ladang, mereka sikat ketika pemilik lengah,” tambahnya.

Para pelaku untuk beraksi memakai alat khusus yang bisa membuka kunci motor sasaran. Namun, kadangkala menggunakan kunci kontak pada umumnya untuk kendaraan tertentu.

Dalam konferensi pers itu juga ditunjukkan beberapa motor hasil curian ketiganya. Dari hasil setiap motor yang berhasil dicuri, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.  

Wakapolres menjelaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Maraknya aksi pencurian, Wakapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada akan aksi pencurian. Yakni, dengan memastikan kendaraan berada di lokasi pantauan.

"Untuk lingkungan perumahan, agar dipasang CCTV agar lebih mudah pelacakan saat terjadi pencurian," pintanya.