Polres Grobogan Ungkap Kasus Penipuan Online, Pelaku Warga Sidoarjo

Pelaku penipuan online ditangkap di Sidoarjo Jawa Timur. Dok Polres Grobogan /RMOLJateng
Pelaku penipuan online ditangkap di Sidoarjo Jawa Timur. Dok Polres Grobogan /RMOLJateng

Polres Grobogan Jawa Tengah berhasil membekuk penipu online, bermodus sebagai teman sekolah. Polisi melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.


Pelaku diketahui berinisial MKB (28) pria asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sementara korban Kunti Mufida (35) adalah warga Tanggungharjo Kecamatan/Kabupaten Grobogan.

Pelaku mengaku bernama Oki teman sekolah korban, ia ingin melakukan transfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan uang. Namun rekening tujuan tengah diblokir.

Dalam percakapan pelaku mengaku sedang di luar negeri. ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya tersebut. 

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2) siang.

Untuk meyakinkan korban, ungkap Danang, pelaku pun mengirimkan bukti transfer hasil editan sejumlah Rp 9,450 juta. 

Pelaku juga menyampaikan uang akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Selang beberapa menit, korban dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru mengaku bernama Adi bermaksud meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban. 

Melalui pesan singkat WhatsApp pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Tanpa kecurigaan korban pun mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta tersebut,” ungkap Danang.

Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban, ia menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. 

Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki yang merupakan teman sekolahnya. 

“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuhnya. 

Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida (35) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama berhasil menditeksi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto.