Polres Grobogan Amankan Tiga Pelaku penyalahgunaan Alokasi Gas Elpiji Bersubsidi

Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan alokasi gas bersubsidi 3 kilogram atau gas melon. Ketiganya bekerja sama membeli gas melon di Sragen dan dijual di Grobogan. 


Dari ketiga pelaku, Machfud (28) merupakan sopir truk dan Sarah (36) kernet truk, dan  satu orang lainnya yakni Triningsih (55), pemilik usaha toko kelontong di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Grobogan.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Adi Pradisa menerangkan, awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait pengangkutan tabung gas melon secara ilegal itu. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pihaknya menangkap ketiganya. 

"Saat itu juga, sopir dan kernet diamankan beserta barang bukti berupa truk boks yang dipergunakan sebagai sarana, tabung gas LPG 3 kilogram sejumlah 272 dengan rincian 217 masih berisi dan 55 kosong," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/5).

Kasatreskrim mengatakan, ada perbedaan tabung gas di Grobogan dan Sragen. Untuk Sragen tutupnya berwarna oranye, sedangkan Grobogan berwarna kemerah-merahan. 

“Jadi bisa dilihat dari tutupnya. Tiap-tiap kabupaten berbeda,” tambahnya.

Selain ratusan gas melon, juga truk boks warna merah putih dengan nomor polisi G 8393 B digunakan pelaku disita dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka (9) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pelaku dijerat dengan pasal tersebut dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.