Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di SPBU Batu, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
- Mayat Balita Korban Pembunuhan Ditemukan di Semak Semak, Dua Pelaku Ditangkap
- Tim Resmob Satreskrim Polres Demak Ringkus Pencuri Truk di Jalan Pantura
- Karaoke Bersama Berujung Penganiayaan
Baca Juga
Tim Resmob Polres Demak, berhasil meringkus pelaku utama perampasan dengan kekerasan, yakni Hadil Fuad (20), warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Pelaku ditangkap usai menyekap dan merampas sepeda motor dan uang milik korban, Akmal Maulana (19), warga Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, pada Selasa (13/8) malam.
Dalam aksinya, usai pesta miras, pelaku bersama dua orang temannya, mencari sasaran di Jembatan Desa Batu, Kecamatan Karangtengah.
Melihat ada pengendara yang melintas, ketiganya langsung menghentikan dengan menodongkan sebilah pisau.
Bahkan, para pelaku mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulut korban dengan menggunakan lakban. Korban yang tak berdaya, kemudian dibawa ke bawah jembatan, para pelaku pun membawa kabur kendaraan dan uang korban.
"Usai minum miras. Awalnya saya ingin meminta uang saja. Tapi teman teman saya minta motor korban,” aku pelaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 13 Juli 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
"Karena korban tidak mau memberi uang, pelaku meminta korban untuk turun dari motor dan membawa korban kebawah jembatan SPBU dengan menodongkan pisau ke leher korban. Kemudian mulut dan tangan korban di ikat oleh pelaku menggunakan lakban," kata Agil di Mapolres Demak.
Selanjutnya, ketiga pelaku meninggalkan korban di bawah jembatan serta membawa barang korban berupa HP dan sepeda motor untuk di jual.
Agil menuturkan, tersangka berhasil ditangkap petugas disebuah rumah yang berada di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
"Otak kasus ini adalah BG, kepada pelaku lainnya kami harap untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun," tandasnya.
- Sakit Hati, Lakukan Pembacokan ke Mantan Pacar
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
- Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara