Polres Demak Ringkus Komplotan Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda

Empat pelaku pembunuhan terhadap Rohmatullah (24), warga Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Lingkar Demak, pada Minggu (12/3) pagi, berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Demak.


Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Satreskrim Polres Demak, berhasil mengungkap pembunuhan yang korbannya ditemukan bersimbah darah di Jalan Lingkar Demak. 

Empat pelaku yang berhasil ditangkap, yakni, Ali Fauzan (22), Soni Setiyawan (30), dan Mukti, keempatnya warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, aksi pengeroyokan yang berakibat tewasnya korban dipicu kesalahpahaman yang terjadi di salah satu tempat karaoke Sumber Rejeki (SR), yang berada di bawah jembatan layang, Jalan Lingkar Demak. 

"Antara rombongan pelaku dan korban ini sama-sama karaoke di SR. Berawal pelaku atas nama Ali Fauzan salah masuk room yang ditempati korban bersama satu temannya. Kemudian, setelah tahu salah room, pelaku kemudian ke room teman temannya dan mengatakan dirinya dipelototin dua orang yang di room sebelah," terang Kapolres Demak.

Dalam kondisi mabuk, Ali Fauzan bersama lima orang temannya, mendatangi room Rohmatullah dan melakukan pengeroyokan. 

"Ada pengeroyokan di dalam room yang ditempati korban. Pelaku juga menganiaya menggunakan gelas, hingga korban bersimbah darah,” tambah AKBP Budi.

Di hadapan petugas, pelaku Ali Fauzan berdalih, mengetahui salah masuk room, dirinya sudah minta maaf kepada korban. 

“Sebelumnya saya sudah minta maaf. Tapi korban memelototi saya. Kemudian saya ngomong ke teman-teman dan kembali mendatangi korban. Saya ambil gelas yang ada di meja, saya pukul satu kali ke kepala,” ujar pelaku Ali Fauzan.

Tak selesai sampai di situ, dalam kondisi berlumuran darah, korban sempat keluar untuk menyelamatkan diri. 

“Saya kejar dan ketemu di luar. Sampai di jalan raya, korban kita keroyok lagi, kemudian saya dan teman-teman pulang,” kata pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, petugas Reskrim Polres Demak langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. 

“Setelah dilakukan olah tkp, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti, Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap para pelaku,” terang Kapolres Demak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP Junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

“Untuk dua pelaku yang masih lari, Kami himbau agar segera menyerahkan diri, atau kami lakukan Tindakan tegas,” pungkas Kapolres Demak.