Polres Demak Ringkus Dua dari Empat Pelaku Begal

Dua dari empat pelaku begal di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berhasil diringkus Gabungan Tim Resmob Polres Demak dan Polsek Mranggen.


Tim Gabungan Resmob Polsek Mranggen dan Polres Demak, berhasil meringkus dua dari empat pelaku pembegalan di Jalan Plamongan, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, yang terjadi pada akhir Februari 2022. 

Dua pelaku yakni Sabihun Nahar (31), warga Desa Banyumeneng, dan Andre Agustina (22), warga Pucang Gading, Kecamatan Mranggen, Demak.

Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi, keempatnya menggelar pesta miras di rumahnya.

"Pas minum minum, teman saya ngajak muter-muter. Waktu muter-muter itu, papasan sama orang cowok cewek, langsung puter balik, mepet, dan tendang sampai jatuh. Saya yang nakut nakutin pakai golok lalu ambil hp dan sepeda motornya," ujar Andre.

Usai berhasil merampas handphone dan motor milik korban, keempat pelaku kemudian menjual sepeda motor seharga Rp4,7 juta. "Saya dapat bagian Rp1 juta, lainnya Rp500 ribu, sisanya buat beli minuman lagi," tambah pelaku.

Kedua korban yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, lantas mendatangi Polsek Mranggen untuk melaporkan kejadian tersebut.

Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kedua pelaku begal tersebut, ditangkap di rumah masing masing di Kecamatan Mranggen. 

"Dua dari empat pelaku ini sudah berhasil kita amankan. Untuk dua pelaku lain yang masih buron, kami minta untuk segera menyerahkan diri," tegas Kapolres Demak.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan hasil rampasan dan sebilah senjata tajam. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.