Polres Demak Ringkus 5 Tersangka Bandar dan Kurir Narkoba

Satuan Narkoba Polres Demak berhasil meringkus 5 tersangka dalam Operasi Berantas Sindikat Narkoba (bersinar).


Lima tersanga tersebut, yakni, A-S (35), D-A (23), dan Y-M (25), warga Mranggen. Sementara, dua tersangka yakni A-W (40) dan D-F alias Ompong (24), warga Sayung.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, dalam Operasi Bersinar yang digelar dalam kurun waktu 2 pekan, Sarnarkoba berhasil mengamankan 5 orang pelaku, dengan barang bukti 34 paket narkoba jenis sabu seberat 19,45 gram. 

"Mereka (pelaku) yang berhasil ditangkap, merupakan bandar dan kurir jaringan LP. Ada yang LP Semarang, dan LP Demak," terang Kapolres Demak.

Salah seorang pelaku A-W, mengaku mendapat perintah dari rekannya dari LP. 

"Biasanya transaksinya barang saya taruh di tiang listrik, uangnya ditransfer. Sekali transaksi saya dapat 1 juta," kata A-W.

Dari kelima tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan, plastik klip, beberapa buah HP, uang tunai, dan tiga unit sepeda motor. 

"Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Kapolres Demak.

Hingga saat ini, petugas masih mengembangkan kasus peredaran narkoba jaringan lapas, termasuk memburu bandar utamanya.