Polres Demak Larang Masyarakat Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kanit Regent Satlantas Polres Demak Iptu Bijak Srirama Aji. RMOL Jateng
Kanit Regent Satlantas Polres Demak Iptu Bijak Srirama Aji. RMOL Jateng

Kanit Regent Satlantas Polres Demak Iptu Bijak Srirama Aji mengimbau masyarakat tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya dan melarang digunakan untuk anak usia di bawah 12 tahun.

"Dimana pengendara harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 km/jam, itupun harus menggunakan perlengkapan lengkap seperti helm, alat pelindung lainnya, spion, reflektor dan sebagainya," ucapnya Pada RMOLJateng, di Kantor Satlantas Polres Demak, Selasa (7/11).

Larangan penggunaan sepeda listrik tersebut menurutnya dikarenakan tidak adanya jalur khusus bisa digunakan bagi pengendara sepeda listrik.

"Namun untuk di sekitaran pemukiman diperbolehkan. Karena bila digunakan di jalan raya untuk situasi sekarang di Kabupaten Demak tidak aman, karena tidak ada jalur untuk khusus sepeda, terutama sepeda listrik jadi penggunaan di jalan raya tidak diperkenankan," jelasnya.

Polres Demak saat ini masih melakukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik. Pihaknya akan memberikan peringatan karena masih sosialisasi bila ditemukan pengguna sepeda listrik di jalan raya. 

"Namun nantinya setelah teguran kemudian akan ada tindakan tegas dengan mengamankan sepeda ke polres dan pemilik diminta untuk membuat surat penjanjian," pungkasnya.