- Respon Keluhan Warga, Polres Boyolali Terjunkan Team Black Mamba
- Sapa Warga Dan Penjual Di Pasar Takjil, Kapolres Pimpin Patroli Simpatik Ramadan
- Operasi Ketupat Candi 2025 Dimulai, Kapolres Ingatkan Anggota Soal SOP
Baca Juga
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto memastikan, akan terus memburu pelaku peredaran narkoba jenis sabu berbungkus ‘Fragile’, yang ditemukan Sat Resnarkoba, di pinggir jalan Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak pada Selasa (22/4), kemarin.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menindaklanjuti terhadap informasi mengenai sosok W yang juga terlibat dalam kasus ini,” tegas Kapolres Boyolali dalam sela-sela konferensi pers pada Rabu (23/4).
Diketahui, kasus ini dimulai dengan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, khususnya di sekitar daerah Tugu Boto yang berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada malam Selasa, tanggal 22 April 2025, anggota Sat Resnarkoba Polres Boyolali berhasil menangkap seorang pria berinisial FPA (29 tahun), warga Karanganyar, di pinggir jalan Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak.
Menurut Kapolres, juga menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa seorang individu mencurigakan sedang bergerak di sekitar wilayah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,54 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkusan plastik bekas sambal dengan label "Fragile",” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolres, FPA mengaku bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya dan telah dibeli dari seorang teman berinisial W dengan harga Rp 400.000. FPA juga mengungkapkan bahwa ia telah mengonsumsi narkotika sejak tahun 2023.
Untuk kasus ini, FPA dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar, FPA menyatakan kesediaannya untuk direhabilitasi, mengingat dia tidak ingin terus menerus bergantung pada narkotika. "Saya sehari-hari membantu ibu jualan," ujarnya.
- Gegara CCTV, Dua Maling Motor Dibui Polisi
- Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pengedar Pil Koplo di Warung Bakso
- Sukses Ungkap Kasus, Kapolres Boyolali Serahkan Motor Korban Curanmor