- NGOBRAS Jadi Ruang Aspirasi Mahasiswa: Bahas RUU TNI, Judi Online Hingga Citra Polri
- Polres Boyolali Bentuk Ton Dalmas: Wujudkan Penanganan Unjuk Rasa Yang Lebih Humanis
- AG Pagi Polres Boyolali: Sebar Personel Di Titik Rawan Di Tengah Kesibukan Masyarakat Pascalebaran
Baca Juga
Boyolali - Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali dan wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo, Rabu (29/01).
Konferensi pers ini membahas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Polres Boyolali berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini, ATN (19 tahun), pelajar, FMZ (17 tahun), pelajar, MACF (17 tahun, Tersangka Anak), pelajar, FWP (17 tahun, Tersangka Anak), pelajar.
Tindak Pidana Dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers ini mengungkapkan bahwa Polres Boyolali berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam," ujar Kapolres. "Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali."
Dengan semangat untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, Polres Boyolali berkomitmen untuk menanggulangi tindak pidana dan menjaga ketertiban wilayah demi kenyamanan bersama.
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Lenggak-Lenggok Emansipasi, Ketika Tari Menjadi Bahasa Perjuangan Perempuan
- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut