- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
Baca Juga
Bogor - Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan penemuan adanya sebuah rumah yang menjadi pabrik minyak goreng di desa Cijujung, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (10/03).
Sidak rumah berlokasi di RT04/RW01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini merupakan hasil kolaborasi Kementan yang sedang melakukan pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok agar tepat guna dan tepat harga. Menindaklanjuti info, tim yang kami tugaskan mendapatkan kebenaran adanya tindak pidana pemalsuan Minyakita,” ungkap Rizka.
Pelaku melakukan pengemasan ulang yang diduga minyak curah dan membuat jenama (branding) melabelkan dengan Minyakita sebagai modus operandinya. Kemasan minyak versi mereka tertulis 1 liter (1.000 mililiter) sedangkan isi aktualnya adalah 750 mililiter.
Selain kemasan tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih, label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tercantum juga sudah tidak berlaku.
Diketahui pabrik yang telah beroperasi sejak Januari 2025 ini mempunyai kapasitas produksi 8 ton atau setara 10.500 pak perhari. Total keuntungan dari produksi tersebut dapat mencapai hingga Rp600 juta per bulan.
Minyakita palsu ini dijual dengan harga Rp15.000 selanjutnya saat sampai ke pelanggan bisa mencapai harga Rp17.000 - Rp18.000.
Menurut Rizka, dari 6 orang pelaku yang diamankan untuk dimintai keterangan, satu diantaranya yaitu TRM telah ditetapkan sebagai Tersangka.
“TRM ini mempunyai peran penting sebagai supervisor yang mengelola bahan baku hingga mengedarkan produk tersebut ke pasaran,” ungkap Rizka.
Dari sidak ini, Polisi menyita 2 buah mesin pengisian, 1 buah mesin pengepakan minyak, 1 buah mesin pengepakan kardus, 8 buah tangki berkapasitas 1.000 liter yang berisi bahan baku minyak, 4 buah drum plastik berwarna biru dan 400 minyak siap edar serta beberapa kardus. Tersangka juga mengaku telah memasarkan produknya hingga daerah Lampung, selain Jabodetabek.
Kepada Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu Tersangka juga dijerat dengan pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Viral! Seorang Pria Curhat Ngaku Kena HIV Usai Njajan Di Tempat hiburan
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Beberapa Pengendara Motor Terluka
- Libur Lebaran, Agrowisata Telaga Kusuma Tetap Jadi Primadona Wisata