Polres Blora Ringkus Kawanan Pembalakan Liar Dan Penganiaayan Mantri Hutan

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, berhasil meringkus tiga orang terduka pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamayan Jiken Kabupaten Blora, Selasa (15/12/2020) lalu.


Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, berhasil meringkus tiga orang terduka pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamayan Jiken Kabupaten Blora, Selasa (15/12/2020) lalu.

Ketiga tersangka diketahui bernama M alias Bulus (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, dan SP (42) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Ketiga tersangka dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.

"Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dan menodongkan sejenis senjata api di kepaladan perut korban agar korban tidak melawan," terang Kapolres, Senin (15/02/2021).

Setelah itu korban dimintai uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan hanphone jenis VIVO oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangandan kakinya dengan tali rafia warna hijau.

"Dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A," tambah Kapolres.

Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh.

Kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

"Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,-," ujar Kapolres Blora lagi.

Sebagai barang bukti Polres Blora mengamankan tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Blora.