Polres Blora Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkoba

Terduga pengedar narkoba saat konferensi pers di Mapolres Blora. RMOL Jateng
Terduga pengedar narkoba saat konferensi pers di Mapolres Blora. RMOL Jateng

Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (62) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu. 


Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa menyampaikan, AL ditangkap petugas pada hari Jumat, (25/8) di kawasan Jalan Ronggolawe kelurahan Wulung Kecamatan Randublatung. 

Saat ini, Satresnarkoba masih memburu salah seorang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut. 

"Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang, harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas," ungkapnya. di Mapolres Blora, Senin, (11/9).

Dari kejadian tersebut, Polres Blora mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,08 gram dari AS dan satu paket lagi seberat 0,38 gram dari LG saat ini masih dalam pengejaran.

Barang bukti diamankan adalah satu buah sepeda motor sebagai sarana dan sepasang sepatu.

"Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara paling lama 20 tahun penjara," imbuhnya. 

AKP Edi berpesan, bahaya narkoba bukan merupakan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora.  

"Sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora. Ketemu dengan kami, pasti kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran narkoba," pungkasnya.