Polres Batang Ungkap Sindikat Perdagangan Makanan Kadaluarsa

Polres Batang menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres, Rabu (13/9). RMOL Jateng
Polres Batang menggelar konferensi pers di Lobi Mapolres, Rabu (13/9). RMOL Jateng

Praktik perdagangan makanan kadaluarsa diungkap jajaran Satreskrim Polres Batang. Sindikat makanan kadaluarsa itu terdiri atas tiga tersangka.


Pihak kepolisian menggerebek rumah kontrakan di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

"Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers, Rabu (13/9).

Modus pelaku adalah membeli makanan kadaluarsa dari pabrik. Lalu produk dipilah dan tanggal kadaluarsa dihapus oleh pelaku.

Kemudian para pelaku mengganti tanggal kadaluarsa dengan suatu alat. Setelah itu, mulai mengedarkan produknya. Barang kadaluarsa diolah ulang adalah bahan makanan serta minuman kemasan.

Tiga pelaku antara lain Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap di wilayah Klaten.

Lalu tersangka ketiga bernama M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk di rumahnya.

Tampak produk digelar sebagai barang bukti yaitu kecap kemasan, makanan kecil untuk anak-anak hingga jenis makanan lain.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis. Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus, dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Para pelaku membeli bahan makanan kadaluarsa di wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur. Setelah diolah, mereka jual ke Jogja, Bandung, Brebes, Pemalang dan daerah lainnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.