Politikus Nasdem Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari

 Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/Net
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari/Net

Politikus Partai Nasdem asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.


Politikus Nasdem yang dimaksud adalah Sugito yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat siang (11/2).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil 11 orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Puput. Yaitu Sulung Kusumayadi Setyawan selaku PNS; Nuzulhudan selaku PNS; Mariono selaku PNS.

Selanjutnya, Hengki Cahjo Saputro selaku PNS; Asril Bustami selaku PNS; Prijono selaku pensiunan PNS; Badriati selaku pedagang; Sutanto selaku swasta; Titik Hidayati selaku Ibu Rumah Tangga; Rusiadi selaku PNS; dan Moh. Nurhidayat selaku swasta.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR RI, menjadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu perkara jual beli jabatan dan perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Yaitu, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); Samsuddin (SD); dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Untuk kasus suap jual beli jabatan itu, para tersangka saat ini dalam proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Puput dan Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU pada 12 Oktober 2021.