Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menetapkan sopir bus Rosalia Indah, JW, sebagai tersangka.
- Mantan Kades Sigayam di Batang Diduga Korupsi Rp 401,8 Juta
- KP2KKN: Semarang Tidak Baik-Baik Saja
- Pemkab Batang Bersama UNDIP Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Seksual
Baca Juga
JW adalah sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang yang menewaskan tujuh orang.
"JW kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Batang, terhitung sejak hari ini hingga tanggal 1 Mei mendatang,"kata Kapolres saat konferensi pers yang diadakan di Kantor Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4).
Pihaknya sudah memeriksa enam saksi merupakan saksi korban, saksi petugas, Polri, Jasa marga dan kesehatan.
Pengemudi inisial JW, berangkat dari Pondok Ungu, Bekasi menuju ke Surabaya. Kemudian sempat berhenti di Rumah Makan di Subang, Jawa Barat.
Kemudian sempat berganti dengan sopir cadangan berinisial NR, kemudian melanjutkan perjalanan masuk Tol kembali di jalur A.
Kemudian di KM 227 mengalami kerusakan sehingga diganti dengan bus nopol AD 7174 diganti dengan AD 7019 OA. Kemudian dikemukakan kembali oleh JW.
"JW yang mengaku kelelahan, diduga tertidur sejenak, menyebabkan bus tergelincir dan terperosok ke parit selokan," katanya.
JW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membawa ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 12.000.000,00.
- Perkembangan Sengketa Tanah PT KAI Lawan Warga Eks PJKA
- Napi Positif Narkoba di Rutan Semarang Dipindah ke Nusakambangan
- BNNP Jawa Tengah Bersama Kepolisian Dan Bea Cukai, Di 2024 Berhasil Tangani Beberapa Kasus Besar Narkoba