Polisi menetapkan DH warga Gemolong, Kabupaten Sragen, sebagai pelaku utama pengiriman 226 ekor anjing dengan menggunakan truk digagalkan Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, DH merupakan pemesan ratusan ekor anjing dari Subang, Jawa Barat itu.
Menurut dia, tersangka mengaku sudah berapa kali memesan anjing-anjing rencananya akan dikonsumsi tersebut dalam jumlah ratusan ekor.
"Ada lima tersangka, satu merupakan pemesan anjing-anjing yang diangkut truk tersebut," katanya.
Selain DH, polisi juga menetapkan empat orang awak truk sebagai tersangka
Keempatnya berperan turut serta membantu pengiriman ratusan anjing tersebut.
Dari 226 ekor anjing diangkut, 12 ekor di antaranya dinyatakan mati.
Irwan mengatakan, sampel anjing mati akan dikirim ke Unair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.