Semarang - Polda Jawa Tengah terus berusaha menyelesaikan penanganan kasus dugaan penganiayaan seorang bayi usia 2 bulan hingga tewas. Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi Brigadir AK. Anak itu diketahui merupakan anak kandung hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi DJ (24).
- Dendam Jadi Motif Pembacokan Sadis di Banjarnegara, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
- Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu, Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
Baca Juga
Pelaku, jika terbukti bersalah, terancam sanksi pidana dan etik. Pelaku terancam dipecat sebagai anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus ini akan ditentukan hasil penananganan penyidik.
"Belum ada informasi baru. Segera akan dilakukan sidang terhadap terduga pelaku untuk membuktikan hasil pemeriksaan," kata Artanto, Sabtu (15/03).
Jika perkara sudah mendapatkan hasil, Artanto menyebut, segera akan dilanjutkan prosesnya. Keputusan pemberian sanksi terhadap pelaku akan melihat hasil penanganan perkara kasus.
Menurut Artanto juga menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku harus siap mendapatkan sanksi tegas.
"Sesuai dari perbuatannya. Dan penyidik bisa saja memberikan sanksi berat terhadap pelaku. Selain pidana, juga ada etik profesi sesuai prosedur penanganan," tegas Kombes Artanto.
Kabid Humas Polda Jateng itupun memastikan lagi penanganan perkara kasus ini akan dilakukan transparan, akuntabel dan profesional.
- Viral! Seorang Pria Curhat Ngaku Kena HIV Usai Njajan Di Tempat hiburan
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Beberapa Pengendara Motor Terluka
- Libur Lebaran, Agrowisata Telaga Kusuma Tetap Jadi Primadona Wisata