Polisi Temukan Sabu di Rumah Kawasan Gendongan Tingkir, Pemilik Jadi Tersangka

DIPERIKSA: JP Alias K, Warga Ngetaksari, Kecamatan Tingkir, Salatiga Saat Diperiksa Petugas Di Mapolres Salatiga. Foto: RMOLJateng
DIPERIKSA: JP Alias K, Warga Ngetaksari, Kecamatan Tingkir, Salatiga Saat Diperiksa Petugas Di Mapolres Salatiga. Foto: RMOLJateng

Satnarkoba Polres Salatiga membekuk seorang pria setengah baya berinisial JP Alias K, warga Ngetaksari, Kecamatan Tingkir, Salatiga di salah satu rumah di Sendangrejo Gendongan, Tingkir.


JP diduga kuat sebagai pengedar narkoba lintas kota. Dari tangan pelaku, petugas menemukan beberapa barang haram.

Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga.

"Dari tangan pelaku pengedar narkoba jenis metamfetamina atau sabu ini kita dapatkan Barang Bukti (BB( antara lain satu buah gelas warna biru yang di dalamnya berisi 2 plastik klip," kata Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Asikin saat dikonfirmasi, Selasa (23/2).

2 plastik klip itu, ungkap dia, masing-masing berisi satu paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening, dan satu plastik klip lagi berisi dua paket sabu yang dimasukan kedalam plastik klip warna bening. Sembilan paket sabu di dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hitam, dan lima paket sabu dalam plastik klip warna bening dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah garis putih.

Selain itu, ada juga dua buah potongan sedotan lancip warna putih, satu buah plastik warna putih yang di dalamnya berisi satu pak sedotan warna merah garis putih dan satu pak sedotan warna hitam.

Tak ketinggalan, ditemukan juga satu buah tas warna hijau biru yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah gunting warna hitam, satu buah handphone dengan warna chasing hitam, berikut SIM card-nya.

"Setelah ditimbang total sabu seberat 22,06 gram", jelasnya.

Ada pun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (21/01) tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Jalan Ngentaksari Tingkir sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Operasional (Tim Opsnal) mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Petugas kemudian menginterogasi pelaku yang mengaku bernama JP," terangnya.

JP mengakui menyimpan paket sabu di rumahnya yang terletak di Sendangrejo, Gendongan. Selanjutnya bersama pelaku dan disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan  ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2).

Pelaku terancam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini terduga pengedar narkoba tersebut sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas IPTU Henri Widyoriani.