Polisi Tembak Kaki Begal di Banjir Kanal Barat

Dua pelaku pembegalan di Kota Semarang berhasil diringkus. Dok
Dua pelaku pembegalan di Kota Semarang berhasil diringkus. Dok

Polrestabes Semarang meringkus pelaku perampasan terjadi di Kawasan Banjir Kanal Barat (BKB) Jalan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Sabtu (23/12).


Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka ditangkap bernama Haris Wibowo (20) warga Sawah Besar dan Rizky Indar alias Dito (23) warga Kuningan.

“Dito yang bersangkutan merupakan residivis 363 (pencurian) dimana dia ini baru keluar dari Lapas satu minggu perkara sama. Karena mungkin baru keluar sehingga waktu diamankan ada perlawanan dan kita berikan tidakan tehas terukur,” ujarnya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/12).

Tersangka ditangkap oleh Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Kos Cibolok, Kecamatan Gayamsari kurang dari delapan jam setelah korban melaporkan kejadian itu lewat aplikasi Libas.

Dito mendapatkan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

“Peran Dito yakni melakukan eksekusi dengan cara menarik paksa tas dibawa korban. Sedangkan tersangka Haris berperan sebagai pengemudi motor,” terang dia.

Dia melanjutkan, petugas mengamankan satu motor, handphone.

“Sedangkan, korban luka sudah dilakukan visum,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. Saat ini kedua tersangka sedang dalam tahanan Polrestabes Semarang untuk dilakukan pendalaman.

Dito mengaku, aksi tersebut dilakukan secara spontan. Berdasarkan pengakuannya, dirinya dan temannya melihat ada pemotor sedang melintas di jembatan Semarang Indah.

Korban melintas ke jalur sepi mendorong tersangka dan temannya melakukan perbuatan nekat. Pelaku langsung

memepet korban sembari merampas tasnya. Setelah berhasil menjalankan aksinya, ia kemudian kabur dan menyembunyikan barang buktinya.

Sedianya, handphone akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Namun sebelum hasil curian laku, ia ditangkap polisi.

Dia mengakui bila baru saja keluar dari penjara. Ia nekat melakukan hal itu lantaran tak punya uang dan belum bekerja.

“Baru kena hukuman satu tahun empat bulan,” ucap dia.