Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Seputaran Karoseri Laksana Ungaran

Tawuran kedua kelompok remaja di seputaran Karoseri Laksana, Kabupaten Semarang seorang pelajar alami luka-luka. Seorang pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Semarang guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra  SIK. MM menjelaskan, kejadian itu melibatkan salah satu SMK swasta di Kabupaten Semarang dan SMK Negeri di Kota Semarang. 

"Kejadian tawuran antar dua kelompok yang diduga dilakukan oleh anak-anak pelajar dari dua SMK. Dalam peristiwa itu satu orang pelajar dari kelompok SMK swasta Kabupaten Semarang mengalami luka-luka pada bagian tubuh, dan sudah mendapat penanganan dari RSUD dr. Gondo Suwarno Ungaran," kata Kapolres. 

Namun demikian, ia bersyukur untuk pelaku dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Semarang. Sedangkan, pelaku merupakan warga Kota Semarang dan merupakan alumni dari kelompok SMK Negeri Kota Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., menjelaskan, kronologi kejadian terjadi tepatnya di Jalan WR. Supratman, Dusun Prampelan, Beji, Kecamatan Ungaran Timur atau jalan baru samping Karoseri Laksana tersebut. 

Pihaknya menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku maupun korban, awal mula terjadi tawuran tersebut berawal dari saling tantang di akun media sosial (medsos). 

"Awalnya saling tantang di medsos, baik antara kelompok pelaku dan korban saling menantang selanjutnya disepakati lokasi untuk melakukan tawuran di samping Karoseri Laksana pada Rabu sore 21 Juni 2023," sebutnya. 

Dia melanjutkan, pelaku berhasil diamankan dan merupakan alumni SMK Negeri Kota Semarang. 

"Pelaku ini berinisial AY (18) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang ini merupakan alumni dari SMK tersebut. Sedangkan untuk korban dari kelompok SMK Swasta Kabupaten Semarang berinisial RS (19) warga Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, juga sudah lulus dari SMK tersebut," terang Hussein. 

Antara tersangka dan korban sama-sama tidak lagi tercatat sebagai siswa. Satreskrim Polres Semarang masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik dilokasi kejadian maupun dari rekan korban dan pelaku

Dari tangan pelaku pihak Polres Semarang berhasil mengamankan sebilah celurit diduga untuk melukai korban, jaket, sepatu dan tas yang digunakan pelaku saat tawuran. 

"Sementara kami masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain, untuk barang bukti juga sudah kami amankan. Kepada pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan dimuka umum, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam," pungkas AKP Hussein.