Bid Propam Polda Jawa Tengah menahan dua orang polisi yang diduga memeras warga, belum lama ini. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.
- Kapolda Jateng Cek Kesiapan Terminal Mangkang Jelang Puncak Arus Mudik
- OKC Hari ke-2, Polda Jateng : Arus Lalin, Lancar!
- Para Pemudik Mulai Manfaatkan Layanan Valet Ride Polda Jateng
Baca Juga
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang juga memastikan, Bid Propam sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.
"Jadi, untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah. Sudah di tahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, usai gelar kasus, Selasa (4/2).
Pihaknya menyampaikan akan menunggu sidang untuk mendapatkan hasil. "Akan kita tunggu hasil sidangnya," ucap Kabid Humas Polda Jateng itu.
Perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana.
- Kontes Bonsai Perebutkan Piala Bupati Grobogan Hadirkan Juri Nasional
- Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara
- Libatkan Lintas Sektoral, Gubernur Jateng Tutup Celah PMI Ilegal