Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari

Kabid Humas Polda Jawa Tengah menegaskan kasus penanganan polisi melakukan pemerasan sedang ditangani Bid Propam untuk pemeriksaan dan sidang kode etik. Dok. Humas Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah menegaskan kasus penanganan polisi melakukan pemerasan sedang ditangani Bid Propam untuk pemeriksaan dan sidang kode etik. Dok. Humas Polda Jateng

Bid Propam Polda Jawa Tengah menahan dua orang polisi yang diduga memeras warga, belum lama ini. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, hingga sidang etik digelar.


Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto yang juga memastikan, Bid Propam sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga tersangka.

"Jadi, untuk pemeriksaan terduga tersangka sudah ditangani ada tiga orang tersangka. Khusus untuk pelanggaran kode etik ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah. Sudah di tahan selama 30 hari ke depan sampai dengan sidang," kata Artanto, usai gelar kasus, Selasa (4/2). 

Pihaknya menyampaikan akan menunggu sidang untuk mendapatkan hasil. "Akan kita tunggu hasil sidangnya," ucap Kabid Humas Polda Jateng itu. 

Perkara penanganan kasus ini diserahkan Polrestabes Semarang ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan etik profesi anggota Polri sebagaimana pelanggaran atas kasus pidana.