Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Darso

Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang polisi anggota Polresta Yogyakarta sebagai tersangka penganiayaan terhadap Darso. Dicky Aditya/RMOLJateng
Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang polisi anggota Polresta Yogyakarta sebagai tersangka penganiayaan terhadap Darso. Dicky Aditya/RMOLJateng

Polda Jawa Tengah berhasil menetapkan tersangka seorang anggota kepolisian diduga terlibat penganiayaan terhadap almarhum Darso (43) warga Ngaliyan, Semarang. Pelaku ditetapkan tersangka itu kini di tahan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah penyidikan memeriksa terduga enam polisi dicurigai melakukan penganiayaan almarhum Darso. 

"Iya, sudah ada satu tersangka. Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka ikut terlibat penganiayaan," kata Artanto, Kamis (27/2). 

Artanto menjelaskan, tersangka ditetapkan tersebut, telah diperiksa dan penyidik juga menggunakan bukti-bukti yang sudah ada untuk menangani perkara ini. 

Kasus ini ditangani Polda Jateng dari hasil pemeriksaan forensik, penyidikan terduga tersangka, serta ditambah keterangan para saksi keluarga korban, tetangga, hingga dokter menangani almarhum Darso sebelum meninggal dunia. 

Tersangka telah ditetapkan itu ialah AKP Hariyadi, mantan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, masih bisa jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan selesai dan mendapatkan hasil lainnya. "Bisa bertambah dari hasil penyidikan," lanjut Artanto.