Polda Jawa Tengah berhasil menetapkan tersangka seorang anggota kepolisian diduga terlibat penganiayaan terhadap almarhum Darso (43) warga Ngaliyan, Semarang. Pelaku ditetapkan tersangka itu kini di tahan Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
- Hadapi Puncak Arus Balik, One Way Dilakukan Mulai Salatiga hingga Kalikangkung
- Lancarkan Arus Balik, Polda Jateng Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Pejagan
- Polda Jateng Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran, 5-7 April
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah penyidikan memeriksa terduga enam polisi dicurigai melakukan penganiayaan almarhum Darso.
"Iya, sudah ada satu tersangka. Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka ikut terlibat penganiayaan," kata Artanto, Kamis (27/2).
Artanto menjelaskan, tersangka ditetapkan tersebut, telah diperiksa dan penyidik juga menggunakan bukti-bukti yang sudah ada untuk menangani perkara ini.
Kasus ini ditangani Polda Jateng dari hasil pemeriksaan forensik, penyidikan terduga tersangka, serta ditambah keterangan para saksi keluarga korban, tetangga, hingga dokter menangani almarhum Darso sebelum meninggal dunia.
Tersangka telah ditetapkan itu ialah AKP Hariyadi, mantan Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menambahkan, masih bisa jumlah tersangka akan bertambah jika penyidikan selesai dan mendapatkan hasil lainnya. "Bisa bertambah dari hasil penyidikan," lanjut Artanto.
- Polisi Didesak Proses Dugaan Aksi Premanisme di Desa Sawangan
- Bantu Korban Kecelakaan, Polisi di Kebumen Amankan Uang Rp60 Juta untuk Beli Sapi
- Hadapi Puncak Arus Balik, One Way Dilakukan Mulai Salatiga hingga Kalikangkung