Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Purbalingga

Polsek Bukateja Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong terjadi di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga bulan April 2023.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40) di Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. 

"Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara merusak jendela. Setelah masuk kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya," jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin, Sabtu (17/6). 

Tersangka diamankan yaitu SR alias Sage (42) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu (22/4) saat rumah ditinggal salat Idul Fitri. 

Kronologi kejadian yaitu pada hari Sabtu (22/4) korban bersama keluarga pulang dari salat Idul Fitri mendapati jendela rumah terbuka. Saat masuk ke dalam kondisinya berantakan. Saat dilakukan pengecekan sejumlah barang telah hilang, diantaranya uang tunai Rp10 juta dan dua buah handphone. 

"Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukateja melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti salah satunya dari rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus pencurian tersebut," ungkapnya. 

Dia menyampaikan, setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian tersangka berhasil diamankan di rumah pada bulan Mei 2023. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.  

Barang bukti diamankan yaitu dua buah handphone masing-masing merk Vivo Y12 dan Realme C11, satu buah tas warna silver ada gambar bendera merah putih, jaket dan celana panjang dipakai tersangka saat beraksi. 

Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp10 juta kemudian digunakan uang untuk berfoya-foya. 

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.