Polisi Bekuk Penipu Berkedok Bisnis Jual Beli HP, Korban Dimintai Modal Rp 150 Juta

Berkedok kerjasama penjualan handphone, pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang berhasil menggasak puluhan juta rupiah dari korbannya.


Pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pemalang Polres Pemalang.

“Awalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10,5 juta rupiah perbulannya pada korban, melalui kerjasama penjualan handphone,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron, Jumat (26/7).

Pelaku meminta modal kepada korban sebesar Rp 150 juta. Korban pun mentransfer  ke rekening bank atas nama tersangka, secara bertahap sebanyak 4 kali.

Rinciannya  Rp 70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp 30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp 20 juta pada 29 November 2019.

“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar 30 juta rupiah ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” kata Kapolsek Pemalang.

Tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp 20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp 30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp 19,9 juta pada 13 Desember 2019.

Total uang yang dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah.

Sampai dengan Juli 2024, Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar 80,1 juta rupiah.

"Juga  tidak memberikan keuntungan perbulannya kepada korban, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang," jelasnya.

Pihaknya menduga uang digunakan  untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang.

"Juga untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuh Kapolsek Pemalang.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.