Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampas Telepon Genggam Milik Siswa SD

Petugas unit Reskrim Polsek Gunungpati berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan telepon genggam siswi yang sempat viral di media sosial, di depan gapura utama kampung Sadeng RT 01/ 01 Gunungpati pada Selasa (24/5) sekira pukul 10.30 WIB.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, usai viral di medsos langsung memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti kasus curat yang dilakukan oleh dua orang pengendara sepeda motor Honda Beat yang saat itu menggunakan Nopol  AA 5923 JA.

"Dari rekaman CCTV di lokasi diketahui bahwa ada pengendara motor lelaki dan perempuan mendekati siswi sekolah dasar yang saat itu bearada di depan sekolah. Modusnya merampas handphone saat korban lengah pelaku langsung kabur," ungkap Kombes Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (1/6).

Dari penangkapan tersebut diketahui pelaku bernama Hendra Tri Setiawan (28) warga Tawangrajekwesi, Tawangmas, Semarang Barat dan Rima Tika Yulianita (30) warga Jalan Lodan I, Bandarharjo Semarang Utara.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Puri Anjasmoro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Akhir Prio Utomo.

Terungkapnya pencurian dengan pemberatan ini berkat identifikasi dari anggota Reskrim Polsek Gunung Pati setelah menerima laporan dari korban.

Saat itu rekan korban juga sempat memoto kendaraan milik pelaku yang Nomor Polisinya sengaja dipalsukan.

"Pelaku menggunakan nopol palsu dan mengajak anak kecil untuk melakukan kejahatan," pungkas Kombes Irwan Anwar.