Polemik Rusun Purwosari, Dinperkim Demak Berikan Pilihan Warga Tetap Menolak

Spanduk penolakan di pembangunan rumah susun di desa Purwosari.
Spanduk penolakan di pembangunan rumah susun di desa Purwosari.

Polemik terkait pembangunan rumah susun (rusun) di Desa Purwosati, Kecamatan Sayung, Demak ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) dengan menggelar musyarah bersama usai Sholat Jumat di Kecamatan Sayung, Jumat (22/9).

Dalam diskusi, Plt Kadin Perkim,  Amir Mahmud, menyampaikan bahwa penentuan titik lokasi untuk rusun tersebut sudah sesuai mekanisme. Dimulai dari pembahasan dengan DPRD lalu pengkajiaan di 2 lokasi usulan dan kemudian diusulkan ke Kementrian PUPR. 

"Dari perbandingan 2 wilayah, lokasi eks kecamatan Sayung-lah yang sesuai dengan ketentuan," ucap Amir.

Dikatakan, rusun itu dibangun masyarakat tetap akan dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan masyarakat serta ada ruang terbuka hijau.

"Lahan yang akan dimanfaatkan untuk rusun 2000 m2, sementara luas lokasi tersebut 9000 m2. Rusun tersebut akan dibangun 3 lantai 44 unit, serta akan ada ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah sehingga tidak kumuh," terangnya.

 Kadinperkim pun kemudian menyerahkan kepada masyarakat untuk memilih setuju atau tidak dilanjutkan pembangunannya.

"Kami mendukung pembangunan rusun. Tapi tidak di lokasi tersebut (eks Kecamatan Sayung)," tegas Kepala Desa Purwosari Nurkolis.

Dia menilai, kemanfaatan pembangunan rusun dengan kapasitas 44 KK tersebut, tidak sebanding dengan penerima manfaat untuk kepentingan umum Desa Purwosari. 

"Lokasi itu juga titik rob. Maka itu sama saja mengatasi masalah dengan menambah masalah baru," tambahnya.

Musyawarah berakhir dengan penandatangan berita acara perihal ketidak setujuan warga untuk pembangunan rusun tersebut. Yang kemudian surat tersebut akan menjadi landasan laporan Dinperkim ke Bupati Demak dan Kementrian PUPR.