Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
- Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kios Kosong Pantai Suwuk Kebumen
- Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Panggil Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar
- Penganiayaan Bocah di Getasan, Polisi : Kasus Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Ibu Anak
Baca Juga
Masing-masing Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.
Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu, dia DPO.
“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangannya.
Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral diduga mengandung emas.
Dia melanjutkan, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain terkait penambangan ilegal ini.
“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan, apabila masyarakat mengetahui ada penambangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta, pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.
“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya.
- Dua Mantan Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Benur
- Eks Dirut Taspen Resmi Ditahan KPK
- Korban Sodomi yang Melapor ke Polres Batang Terus Bertambah