Polda Jateng Tetap Proses Darso

Meski Ditetapkan Tersangka Oleh Polresta Yogyakarta
Polda Jawa Tengah menyampaikan akan terus melanjutkan penyidikan tak terpengaruh penetapan tersangka mendiang Darso (43) atas kasus kecelakaan lalu lintas. Dicky Aditya/RMOLJateng
Polda Jawa Tengah menyampaikan akan terus melanjutkan penyidikan tak terpengaruh penetapan tersangka mendiang Darso (43) atas kasus kecelakaan lalu lintas. Dicky Aditya/RMOLJateng

Kabar mengejutkan datang dalam perkembangan kasus Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang yang meninggal diduga mengalami penganiayaan oknum anggota polisi Polresta Yogyakarta. Baru-baru ini, mendiang Darso tersebut malah ditetapkan tersangka Polresta Yogyakarta atas hasil penanganan kasus kecelakaan.


Meski pihak Darso merasa pihaknya sebagai korban penganiayaan, tetapi dari hasil investigasi Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta itu menjadikannya tersangka.

Darso berdasarkan hasil penyelidikan, dinyatakan bersalah dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi Juli 2024 lalu. 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menanggapi hal itu. Artanto menyampaikan, proses ditangani Polda Jawa Tengah tak terpengaruh sama sekali dan penanganan akan dilanjutkan normal biasa. 

"Nggak ada pengaruhnya, tetap lanjut ke proses selanjutnya," kata Kombes Artanto, Rabu (29/1). 

Kabid Humas Polda Jateng itu tak berkomentar apapun lainnya tentang penanganan kasus sejauh ini. Pihaknya hanya meminta agar sebaiknya menunggu sampai mendapatkan hasil penyidikan nanti. 

Meskipun demikian, Polda Jawa Tengah hingga sekarang juga belum menjelaskan sejauh mana penanganan dilakukan. 

"Sebentar lagi paling sudah ada hasilnya dan jika sudah, akan segera diumumkan," terang Kombes Artanto.